Pengertian Negara Hukum
Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah rechstaat atau rule of
law. Reechstaat itu sendiri dapat dikatakan sebagai bentuk perumusan yuridis
dari gagasan konstitusionalisme. Oleh karena itu, konstitusi dan Negara hukum
merupakan dua lembaga yang tidak terpisahkan.
Secara
sederhana, yang dimaksud Negara hukum adalah Negara yang penyelenggaraan
pemerintahannya didasar atas hukum. Didalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga
lain dalam melaksanakan tindakan apapun juga harus dilandasi oleh
hukum,kekuasaan menjalankan pemerintahan juga harus berdasarkan kedaulatan
hukum.
Negara
berdasarkan hukum ditandai oleh beberapa asas, antara lain asas bahwa semua
perbuatan atau tindakan pemerintahan atau negara harus didasarkan pada
ketentuan hukum tertentu yang sudah ada sebelum perbuatan atau tindakan itu dilakukan.
Teori
Negara Hukum
Perkembangan konsep negara hukum merupakan produk dari
sejarah, sebab rumusan atau pengertian negara hukum itu terus berkembang
mengikuti sejarah perkembangan umat manusia. Karena itu dalam rangka memahami
secara tepat dan benar konsep negara hukum, perlu terlebih dahulu diketahui
gambaran sejarah perkembangan pemikiran politik dan hukum, yang mendorong lahir
dan berkembangnya konsepsi negara hukum. Ditinjau dari perspektif historis perkembangan pemikiran
filsafat hukum dan kenegaraan gagasan mengenai Negara Hukum sudah berkembang
semenjak 1800(SM). Akar terjauh mengenai perkembangan awal pemikiran Negara
Hukum adalah pada masa Yunani kuno. Menurut Jimly Asshiddiqie gagasan
kedaulatan rakyat tumbuh dan berkembang dari tradisi Romawi, sedangkan tradisi
Yunani kuno menjadi sumber dari gagasan kedaulatan hukum.
Pada masa Yunani kuno pemikiran tentang Negara Hukum dikembangkan oleh para filusuf besar Yunani Kuno seperti Plato (429-347 (SM) dan Aristoteles (384-322 (SM). Dalam bukunya Politikos yang dihasilkan dalam penghujung hidupnya, Plato (429-347 (SM) menguraikan bentuk-bentuk pemerintahan yang mungkin dijalankan. Pada dasarnya, ada dua macam pemerintahan yang dapat diselenggarakan; pemerintahan yang dibentuk melalui jalan hukum, dan pemerintahan yang terbentuk tidak melalui jalan hukum.
Konsep Negara Hukum menurut Aristoteles (384-322(SM) adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagian hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadsi warga negara yang baik. Dan bagi Aristoteles (384-322 (SM) yang memerintah dalam negara bukanlah manusia sebenarnya, melainkan fikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum dan keseimbangan saja.
Pada masa Yunani kuno pemikiran tentang Negara Hukum dikembangkan oleh para filusuf besar Yunani Kuno seperti Plato (429-347 (SM) dan Aristoteles (384-322 (SM). Dalam bukunya Politikos yang dihasilkan dalam penghujung hidupnya, Plato (429-347 (SM) menguraikan bentuk-bentuk pemerintahan yang mungkin dijalankan. Pada dasarnya, ada dua macam pemerintahan yang dapat diselenggarakan; pemerintahan yang dibentuk melalui jalan hukum, dan pemerintahan yang terbentuk tidak melalui jalan hukum.
Konsep Negara Hukum menurut Aristoteles (384-322(SM) adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagian hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari pada keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadsi warga negara yang baik. Dan bagi Aristoteles (384-322 (SM) yang memerintah dalam negara bukanlah manusia sebenarnya, melainkan fikiran yang adil, sedangkan penguasa sebenarnya hanya pemegang hukum dan keseimbangan saja.
Pada
masa abad pertengahan pemikiran tentang Negara Hukum lahir sebagai perjuangan
melawan kekuasaan absolut para raja. Menurut Paul Scholten dalam bukunya
Verzamel Geschriften, deel I, tahun 1949, halaman 383, dalam pembicaraan Over
den Rechtsstaat, istilah Negara Hukum itu berasal dari abad XIX, tetapi gagasan
tentang Negara Hukum itu tumbuh di Eropa sudah hidup dalam abad tujuh belas.
Gagasan itu tumbuh di Inggris dan merupakan latar belakang dari Glorious
Revolution 1688 M. Gagasan itu timbul sebagai reaksi terhadap kerajaan yang
absolut, dan dirumuskan dalam piagam yang terkenal sebagai Bill of Right 1689
(Great Britain), yang berisi hak dan kebebasan daripada kawula negara serta
peraturan penganti raja di Inggris.
Paham
rechtstaats pada dasarnya bertumpu pada sistem hukum Eropa Kontinental. Ide
tentang rechtstaats mulai populer pada abad ke XVII sebagai akibat dari situasi
sosial politik Eropa didominir oleh absolutisme raja. Paham rechtstaats
dikembangkan oleh ahli-ahli hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant
(1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl. Sedangkan paham the rule of law mulai
dikenal setelah Albert Venn Dicey pada tahun 1885 menerbitkan bukunya
Introduction to Study of The Law of The Constitution. Paham the rule of law
bertumpu pada sistem hukum Anglo Saxon atau Common law system.
Konsepsi
Negara Hukum menurut Immanuel Kant dalam bukunya Methaphysiche Ansfangsgrunde
der Rechtslehre, mengemukakan mengenai konsep negara hukum liberal. Immanuel
Kant mengemukakan paham negara hukum dalam arti sempit, yang menempatkan fungsi
recht pada staat, hanya sebagai alat perlindungan hak-hak individual dan
kekuasaan negara diartikan secara pasif, yang bertugas sebagai pemelihara
ketertiban dan keamanan masyarakat. Paham Immanuel Kant ini terkenal dengan
sebutan nachtwachkerstaats atau nachtwachterstaats.
Konsep Negara
Hukum Indonesia
Konsep
negara hukum bersumber dari rasio manusia, liberalistic individualistik,
humanisme yang antroprosentrik.
Adapun unsur-unsur utama menurut F.J. Stahl terdapat
empat unsur dari negara hukum, yakni :
Adanya jaminan terhadap hak asasi manusia
Adanya pembagian kekuasaan
Pemerintah haruslah berdasarkan peraturan-peraturan
hukum
Adanya peradilan administrasi.
Konsep rule of law sumbernya sama
dengan konsep rechstaat (negara hukum). Adapun unsur-unsur
utamanya dalam uraian A.V. Dicey mencakup :
Supremasi hukum, dalam arti tidak boleh ada kesewenang
wenangan sehingga seseorang hanya boleh dihukum jika melanggar hukum
Kedudukan yang sama di hadapan hukum. Dalil ini berlaku,
baik bagi mereka rakyat kebanyakan maupun pejabat
Terjaminnya hak asasi manusia oleh undang-undang serta
keputusan-keputusan pengadilan.
Konsep
negara hukum Pancasila menjadi karakteristik utama dan membedakan sistem hukum
Indonesia dengan sistem hukum lainnya, dimana jika dikaitkan dengan literatur
tentang kombinasi antara lebih dari satu pilihan nilai sosial, disebut sebagai
pilihan prismatik yang dalam konteks hukum disebut sebagai hukum prismatik.
Dapat dipahami bahwa negara hukum Pancasila adalah bersifat prismatik (hukum
prismatik). Hukum prismatik adalah hukum yang mengintegrasikan unsur-unsur baik
dari yang terkandung di dalam berbagai hukum (sistem hukum) sehingga terbentuk
suatu hukum yang baru dan utuh.
Adapun
karakteristik dari negara hukum Pancasila adalah sebagai berikut:
- Merupakan suatu negara kekeluargaan
Dalam suatu negara kekeluargaan terdapat pengakuan terhadap hak-hak
individu (termasuk pula hak milik) atau HAM namun dengan tetap mengutamakan
kepentingan nasional (kepentingan bersama) diatas kepentingan individu
tersebut. Hal ini di satu sisi sejalan dengan nilai sosial masyarakat Indonesia
yang bersifat paguyuban, namun disisi lainjuga sejalan pergeseran masyarakat
Indonesia ke arah masyarakat modern yang bersifat patembayan. Dalam negara
hukum Pancasila, diusahakan terciptanya suatu harmoni dan keseimbangan antara
kepentingan individu dan kepentingan nasional (masyarakat) dengan memberikan
pada negara kemungkinan untuk melakukan campur tangan sepanjang diperlukan bagi
terciptanya tata kehidupan berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan
prinsip-prinsip Pancasila.
- Merupakan negara hukum yang berkepastian dan berkeadilan
Dengan sifatnya yang prismatik maka konsep negara hukum Pancasila dalam
kegiatan melaksanakan hukum, baik dalam proses pembentukan maupun
pengimplementasiannya dilakukan dengan memadukan berbagai unsur yang baik yang
terkandung dalam konsep Rechtsstaat maupun the Rule of Law yakni
dengan memadukan antara prinsip kepastian hukum dengan prinsip keadilan, serta
konsep dan sistem hukum lain, misalnya sistem hukum adat dan sistem hukum agama
yang hidup di nusantara ini, sehingga terciptalah suatu prasyarat bahwa
kepastian hukum harus ditegakkan demi menegakkan keadilan dalam masyarakat
sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.
- Merupakan religious nation state.
Dengan
melihat pada hubungan antara negara dan agama maka konsep negara hukum
Pancasila tidaklah menganut sekulerisme tetapi juga bukanlah sebuah negara
agama seperti dalam teokrasi dan dalam konsep Nomokrasi Islam. Konsep negara
hukum Pancasila yang merupakan sebuah konsep negara yang berketuhanan.
Berketuhanan adalah dalam arti bahwa kehidupan berbangsa dan bernegara
Indonesia didasarkan atas kepercayaan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, dengan
begitu maka terbukalah suatu kebebasan bagi warga negara untuk memeluk agama
dan kepercayaan sesuai keyakinan masing-masing. Konsekuensi logis dari pilihan
prismatik ini adalah bahwa atheisme dan juga komunisme dilarang karena telah
mengesampingkan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Memadukan hukum sebagai sarana perubahan masyarakat dan hukum sebagai cermin budaya masyarakat
Dengan
memadukan kedua konsep ini negara hukum Pancasila mencoba untuk memelihara dan
mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat (living law)
sekaligus melakukan positivisasi terhadap living law tersebut untuk
mendorong dan mengarahkan masyarakat pada perkembangan dan kemajuan yang sesuai
dengan prinsip-prinsip Pancasila.
- Basis pembuatan dan pembentukan hukum nasional haruslah didasarkan pada prinsip hukum yang bersifat netral dan universal
Dalam
pengertian bahwa harus memenuhi persyaratan utama yaitu Pancasila sebagai
perekat dan pemersatu : berlandaskan nilai yang dapat diterima oleh semua
kepentingan dan tidak mengistimewakan kelompok atau golongan tertentu,
mengutamakan prinsip gotong royong dan toleransi, serta adanya kesamaan
visi-misi, tujuan dan orientasi yang sama disertai dengan saling percaya.
Unsur-unsur
Negara hukum
Unsur-unsur Negara hukum menurut
symposium mengenai Negara hukum yang pernah diadakan di Jakarta tahun 1996
(Orde Baru) yaitu sebagai berikut:
Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi
manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, social, ekonomi
dan kebudayaan.
Instrumen Hukum :
Pasal 27 ayat 1-3 : Mengatur tentang Kedudukan warga negara, Penghidupan,
dan pembelaan terhadap negara.
Pasal 28 ayat A – J : Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
Pasal 29 ayat 2 : Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama
(kepercayaan )
Pasal 30 ayat 1-5 : Mengatur tentang Kewajiban membela negara, Usaha
pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya, Kepolisian
Indonesia dan tugasnya, Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
Pasal 31 ayat 1-5 : Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang
layak, kewajiban belajar, Sistem Pendidikan Nasional, dan peran pemerintah
dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
Pasal 33 ayat 1-5 : Mengatur tentang pengertian perekonomian, Pemanfaatan
SDA, dan Prinsip Perekonomian Nasional.
Pasal 34 ayat 1-4 : Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan
anak terlantar sebagai tanggung jawab negara
Keppres Nomor 36 Tahun 1990
Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak
Anak)
Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Adanya pembatasan kekuasaan
Sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945, tentang :
Batasan kekuasaan MPR
Terdapat
dalam pasal 2 dan 3, di mana diketahui bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan
anggota DPD yang dipilih melalui pemilu dan diatur lebih lanjut dengan
undang-undang. MPR memiliki wewenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik
Presiden/Wakil Presiden, memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam
masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.
Batasan Kekuasaan Pemerintahan Negara
Terdapat
dalam pasal 4-16, dimana Kekuasaan pemerintahan menurut UUD dipegang oleh
presiden. Dalam menjalankan kewajibannyanya presiden dibantu oleh Wakil
Presiden. Presiden dan/atau Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun,
dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu
kali masa jabatan. Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat iberhentikan dalam
masa jabatannya oleh MPR atau atas usul DPR, baik apabila terbukti telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila
terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden.Presiden mempunyai hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada
DPR dan menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang
sebagimana mestinya. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut dan Angkatan Udara, maka atas persetujuan DPR, Presiden mempunyai
werwenang untuk menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan
negara lain. (Pasal 10 dan 11 ayat 1).
Pasal 13,
Presiden mengangkat duta dan konsul. Dalam hal mengangkat duta, Presiden
memperhatikan DPR. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan
memperhatikan pertimbangan DPR.
Pasal 14,
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan MA, sementara dalam
memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Pasal 15,
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur
dengan undang-undang.
Pasal 16,
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat
dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
Batasan Kekuasaan DPR
Pasal 19-22,
di mana Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. DPR memegang kekuasaan
membentuk undang-undan dan memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan
fungsi pengawasan. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam
pasal-pasal UUD ini, DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak
menyatakan pendapat. Selainitu DPR juga mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan
usul dan pendapat serta hak imunitas.
Batasan Kekuasaan Kehakiman
Pasal 24-25,
di mana Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum,lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
Mahkamah Konstitusi.
Pasal 24A
MA berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai
wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Pasal 24B
Komisi
Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Pasal 24C
Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus
perselisihan tentang hasil pemilu.
Asas legalitas
Hal ini dirumuskan dalam pasal 1 ayat (1) KUHP
“Tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan
pidana kalau hal itu terlebih dahulu belum dinyatakan dalam suatu aturan
undang-undang”.
